1. Apa yang Anda ketahui tentang telematika? Jelaskan pengertian telematika itu sendiri.
Telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital. pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Telematika menunjuk pada hakikat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekominikasi, media, dan informatika. Istilah telematika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi.
Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi.
2. Ceritakan bagaimana perkembangan telematika
Perkembangan telematika saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pada segi hardware, telah banyak bermunculan produk-produk IT muktahir yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda. Misalnya saja teknologi perakitan prosesor yang sudah bisa memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya serta yang tidak kalah penting adalah tersedianya akses hotspot dimana-mana sehingga hampir setiap orang dapat mengaksesnya. Selain akses point dimana-mana, saat ini masyarakat pun bisa dengan mudah mengakses internet dari rumah maupun kantor dengan jaringan broadband yang disediakan oleh bermacam-macam penyedia jasa internet. Murahnya jasa penyedia layanan internet pun menjadikan perkembangan telematika semakin cepat. Hal ini membuat menjamurnya warung-warung penyedia jasa layanan internet menjamur dimana-mana. Akses masyarakat terhadap internet pun semakin mudah, kini masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengakses internet kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja.
Perkembangan Telematika di Indonesia
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor Telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Di Indonesia, perkembangan Telematika mengalami tiga periode berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Pertama adalah periode rintisan yang berlangsung akhir tahun 1970-an sampai dengan akhir tahun 1980-an. Periode kedua disebut pengenalan, rentang waktunya adalah tahun 1990-an, dan yang terakhir adalah periode aplikasi. Periode ketiga ini dimulai tahun 2000.
1. Periode Rintisan
Memasuki tahun 1980-an, selama satu dasawarsa, Learn To Use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia, mulai dilakukan. Jaringan telpon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Kemampuan ini dilatarbelakangi oleh kepemilikan satelit dan perekonomian yang meningkat dengan diberikannya penghargaan tentang swasembada pangan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) kepada Indonesia pada tahun 1984. Penggunaan teknologi Telematika oleh masyarakt Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi Email dalam suatu group, dirintis pada tahun 1980-an. Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat oleh Johny Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat "pesan" berbasis "Unix", "Ethernet", pada tahun 1983, persis bersamaan dengan berdirinya Internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat. Pada tahun-tahun tersebut, istilah "Unix", "Email", "PC", "Modem", "BBS", "Ethernet", masih merupakan kata-kata yang sangat langka.
Periode rintisan Telematika ini merupakan masa di mana beberapa orang Indonesia belajar menggunakan Telematika, atau minimal mengetahuinya. Tahun 1980-an, Teleconference terjadwal hampir sebulan sekali di TVRI (Televisi Republik Indonesia) yang menyajikan dialog interaktif antara Presiden Suharto di Jakarta dengan para petani di luar Jakarta, bahkan di luar Pulau Jawa.
2. Periode Pengenalan
Tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun 1990. hal ini juga merupakan efek kreativitas anak muda ketika itu, setelah dipinggirkan dari panggung politik, yang kemudian disediakan wadah baru dan dikenal sebagai Karang Taruna. Pada sisi lain, milis yang mulai digagas sejak tahun 1980-an, terus berkembang. Internet masuk ke Indonesia pada tahun 1994, dan milis adalah salah satu bagian dari sebuah Web. Penggunanya tidak terbatas pada kalangan akademisi, akan tetapi sampai ke meja kantor. ISP (Internet Service Provider) pertama di Indonesia adalah IPTEKnet, dan dalam tahun yang sama, beroperasi ISP komersil pertama, yaitu INDOnet.
Teknologi Telematika, seperti komputer, Internet, Pager, Handphone, Teleconference, siaran radio dan televisi internasional - tv kabel Indonesia, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Periode pengenalan Telematika ini mengalami lonjakan pasca kerusuhan Mei 1998. Masa krisis ekonomi ternyata menggairahkan Telematika di Indonesia, Pemerintah yang masih sibuk dengan gejolak politik yang kemudian diteruskan dengan upaya demokrasi pada Pemilu 1999, tidak menghasilkansuatu keputusan terkait perkembangan Telematika di Indonesia. Dunia pendidikan juga masih sibuk tambal sulam kurikulum sebagai dampak perkembangan politik terbaru, bahkan proses pembelajaran masih menggunakan cara-cara konvensional. Walaupun demikian, pada tanggal 15 Juli 1999, arsip pertama milis Telematika dikirim oleh Paulus Bambang Wirawan, yakni sebuah permulaan Mailing List Internet terbesar di Indonesia.
3. Periode Aplikasi
Pada perkembangan di periode Aplikasi, Reformasi yang banyak disalahartikan, melahirkan gejala yang serba bebas, seakan tanpa aturan. Pembajakan Software, Hand Phone illegal, perkembangan teknologi komputer, Internet, dan alat komunikasi lainnya, dapat dengan mudah diperoleh, bahkan dipinggir jalan atau kios-kios kecil. Tentunya, dengan harga murah. Keterjangkauan secara finansial yang ditawarkan, dan gairah dunia digital di era millenium ini, bukan hanya mampu memperkenalkannya kepada masyarakat luas, akan tetapi juga mulai dilaksanakan, diaplikasikan. Pada pihak lain, semua itu dapat berlangsung lancar, dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan Industri Telematika dalam negeri yang terus berkembang.
Awal era millennium inilah, pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik. Kebijakan pengembangan yang sifatnya formal "top-down" direalisasikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika.
Selanjutnya, Teknologi Mobile Phone begitu cepat pertumbuhannya. Bukan hanya dimiliki oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia, fungsi yang ditawarkan terbilang canggih. Muatannya antara 1 Gigabyte, dapat berkoneksi dengan Internet juga stasiun televisi, dan Teleconference melalui 3G. Teknologi komputer demikian, kini hadir dengan skala tera (1000 Gigabyte), Multi Processor, Multislot Memory, dan jaringan Internet berfasilitas Wireless Access Point.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://dee-x-cisadane.webs.com/apps/blog/show/9730276-pengertian-sejarah-perkembangan-arsitekstur-telematika
http://virtuallight2.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-telematika.html
Rabu, 21 Oktober 2015
Selasa, 28 Juli 2015
Siapa Pembunuh Angeline Sebenarnya
Kabar24.com, JAKARTA – Penemuan bercak darah dan sidik jari laten yang ditemukan di kamar Margriet Christina Megawe, ibu angkat bocah Angeline, membuat penyidikan kasus pembunuhan Angeline semakin terang benderang.
“Bukti itu bisa menuntun kepada pelaku yang menyebabkan Angeline tewas,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan barang bukti baru berupa bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Margriet.
Sidik jari laten adalah sidik jari yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata dan harus menggunakan beberapa teknik pengembangan lebih dulu supaya tampak lebih jelas. Namun Inafis belum mengumumkan pemilik sidik jari tersebut.
Dalam olah tempat kejadian perkara di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar Timur Jumat siang, tim Inafis Mabes Polri dipimpin langsung Kepala Inafis Mabes Polri Suhartono menemukan sejumlah bukti baru.
Margriet sendiri sudah tiga kali diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Angeline, anak angkatnya, dengan status sebagai saksi.
Bekti mengatakan proses pembuktian olah TKP bakal mengarah ke kamar Margriet lebih khusus. Intinya, semua barang bukti yang belum diungkap tim sebelumnya bakal diungkap tim Inafis. Pembuktian memerlukan waktu hingga beberapa hari ke depan.
Setiap sudut TKP bakal dirinci oleh tim Inafis untuk digunakan penyidik sebagai pembuktian agar bisa menjerat tersangka baru. Karena itu, tim Inafis akan menggunakan dasar keterangan tersangka Agus, baik saat mengaku membunuh maupun menuduh Margriet sebagai pelakunya.
Keterangan Agus akan dibuktikan lewat temuan alat bukti yang ada di rumah Margriet. Bekti mengaku dituntut masyarakat untuk segera mengungkapkan siapa pembunuh Angeline yang sebenarnya.
“Kita dikirim oleh atasan dari Mabes Polri untuk melakukan pembuktian sampai selesai,” ujarnya.
Mengenai penemuan darah di kamar kliennya, anggota tim pengacara Margriet, Dion Pongkor, mengaku hanya menunggu keterangan dari Laboratorium Forensik.
Namun, menurut Margriet, kemungkinan darah itu milik kucing karena salah-satu kucing milik keluarga itu memang memiliki luka di bagian telinganya.
sumber:
http://kabar24.bisnis.com/read/20150621/15/445634/siapa-pembunuh-angeline-memburu-pelaku-dengan-bekal-sidik-jari
“Bukti itu bisa menuntun kepada pelaku yang menyebabkan Angeline tewas,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan barang bukti baru berupa bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Margriet.
Sidik jari laten adalah sidik jari yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata dan harus menggunakan beberapa teknik pengembangan lebih dulu supaya tampak lebih jelas. Namun Inafis belum mengumumkan pemilik sidik jari tersebut.
Dalam olah tempat kejadian perkara di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar Timur Jumat siang, tim Inafis Mabes Polri dipimpin langsung Kepala Inafis Mabes Polri Suhartono menemukan sejumlah bukti baru.
Margriet sendiri sudah tiga kali diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Angeline, anak angkatnya, dengan status sebagai saksi.
Bekti mengatakan proses pembuktian olah TKP bakal mengarah ke kamar Margriet lebih khusus. Intinya, semua barang bukti yang belum diungkap tim sebelumnya bakal diungkap tim Inafis. Pembuktian memerlukan waktu hingga beberapa hari ke depan.
Setiap sudut TKP bakal dirinci oleh tim Inafis untuk digunakan penyidik sebagai pembuktian agar bisa menjerat tersangka baru. Karena itu, tim Inafis akan menggunakan dasar keterangan tersangka Agus, baik saat mengaku membunuh maupun menuduh Margriet sebagai pelakunya.
Keterangan Agus akan dibuktikan lewat temuan alat bukti yang ada di rumah Margriet. Bekti mengaku dituntut masyarakat untuk segera mengungkapkan siapa pembunuh Angeline yang sebenarnya.
“Kita dikirim oleh atasan dari Mabes Polri untuk melakukan pembuktian sampai selesai,” ujarnya.
Mengenai penemuan darah di kamar kliennya, anggota tim pengacara Margriet, Dion Pongkor, mengaku hanya menunggu keterangan dari Laboratorium Forensik.
Namun, menurut Margriet, kemungkinan darah itu milik kucing karena salah-satu kucing milik keluarga itu memang memiliki luka di bagian telinganya.
sumber:
http://kabar24.bisnis.com/read/20150621/15/445634/siapa-pembunuh-angeline-memburu-pelaku-dengan-bekal-sidik-jari
GOJEK
Popularitas Gojek yang di atas awan tak terlepas dari iming-iming penghasilan yang mengikutinya. Tak hanya tukang ojek biasa, ibu rumah tangga, mahasiswa bahkan pegawai swasta ikut nyemplung jadi driver Gojek.
Lantas bagaimana mereka bisa mendapat penghasilan sedemikian fantastis? Mansyur (40) warga Senen menjelaskan soal pembagian hasilnya kepada Metrotvnews.com saat ditemui di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.
"Jadi pembagiannya 20/80. Kalau ada orderan misalnya harganya 100 ribu, 20 buat kantor, 80 buat kita. Jadi kita tetap dapet lebih banyak," kata Mansyur, Senin (29/6/2015).
Kemudian, untuk meningkatkan giat driver mengambil pelanggan, perusahaan Gojek memberikan perlakuan khusus bagi drivernya. Salah satu caranya dengan memberikan reward bagi mereka yang sering membawa pelanggan.
"Dikasih bonus juga, kalau dalam satu hari bawa pelanggan 10 kali jauh dekat dapat tambahan Rp100 ribu. Jadi buat memacu kita juga," bebernya.
Mansyur menyebut, pernah ada driver yang bisa mencapai Rp1 juta dalam sehari. Driver itu mendapat bonus yang besar dari perusahaan.
"Pernah ada di rangking, kita tahu rangking setiap hari ada yang dapat Rp1 juta sehari dan dapat bonus. Bahkan katanya jadi modal buka usaha," ucapnya.
Sementara itu, bagi pelanggan yang memakai sistem kredit, pencairan dapat dilakukan menggunakan atm yang bekerjasama dengan Gojek. Tak heran dengan sistem seperti ini rata-rata driver Ho-jek mendapatkan penghasilan sebesar Rp200 ribu- Rp500 ribu perhari.
Kendati demikian, kini perusahaan Gojek sudah mulai memperketat sistem pengawasan bagi drivernya. Mansyur bilang, banyak Gojek yang kini sudah dipecat karena tak sesuai aturan.
"Ada yang mainin argo, enggak pakai jaket, keluar track. Jadi dilapor sama customer. Sekali dua kali enggak apa-apa. Ketiga kali baru dipecat kemarin," tutupnya.
DRI
sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/06/30/141851/begini-hitung-hitungan-pendapatan-driver-gojek
Lantas bagaimana mereka bisa mendapat penghasilan sedemikian fantastis? Mansyur (40) warga Senen menjelaskan soal pembagian hasilnya kepada Metrotvnews.com saat ditemui di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.
"Jadi pembagiannya 20/80. Kalau ada orderan misalnya harganya 100 ribu, 20 buat kantor, 80 buat kita. Jadi kita tetap dapet lebih banyak," kata Mansyur, Senin (29/6/2015).
Kemudian, untuk meningkatkan giat driver mengambil pelanggan, perusahaan Gojek memberikan perlakuan khusus bagi drivernya. Salah satu caranya dengan memberikan reward bagi mereka yang sering membawa pelanggan.
"Dikasih bonus juga, kalau dalam satu hari bawa pelanggan 10 kali jauh dekat dapat tambahan Rp100 ribu. Jadi buat memacu kita juga," bebernya.
Mansyur menyebut, pernah ada driver yang bisa mencapai Rp1 juta dalam sehari. Driver itu mendapat bonus yang besar dari perusahaan.
"Pernah ada di rangking, kita tahu rangking setiap hari ada yang dapat Rp1 juta sehari dan dapat bonus. Bahkan katanya jadi modal buka usaha," ucapnya.
Sementara itu, bagi pelanggan yang memakai sistem kredit, pencairan dapat dilakukan menggunakan atm yang bekerjasama dengan Gojek. Tak heran dengan sistem seperti ini rata-rata driver Ho-jek mendapatkan penghasilan sebesar Rp200 ribu- Rp500 ribu perhari.
Kendati demikian, kini perusahaan Gojek sudah mulai memperketat sistem pengawasan bagi drivernya. Mansyur bilang, banyak Gojek yang kini sudah dipecat karena tak sesuai aturan.
"Ada yang mainin argo, enggak pakai jaket, keluar track. Jadi dilapor sama customer. Sekali dua kali enggak apa-apa. Ketiga kali baru dipecat kemarin," tutupnya.
DRI
sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/06/30/141851/begini-hitung-hitungan-pendapatan-driver-gojek
Isu Dana Aspirasi DPR
PRIBUMINEWS – Presiden Joko Widodo jangan melanggar undang-undang (UU) agar republik ini tidak gaduh lagi. Hakikat pelaksanaan Pasal 78 dan Pasal 80 huruf (J) UU MD3 adalah kewajiban pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden bisa dikenai dakwaan melanggar UU jika tidak mengakomodasi kebutuhan DPR melaksanakan UU No. 17/2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) itu.
Rapat Paripurna DPR, Selasa 23 Juni 2015, menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang popular dengan sebutan dana aspirasi. Persetujuan Paripurna DPR itu langsung memancing pro kontra. Selain reaksi dari publik, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, juga angkat bicara.
Wapres dan ketiga menteri itu cenderung menolak dana untuk membiayai UP2DP itu. Lantas, bagaimana sikap dan posisi Presiden Jokowi? Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden tentang dana untuk UP2DP itu. Menteri Pratikno dan Menteri Andrinof memang sudah membuat pernyataan tentang kecenderungan Presiden menolak pengalokasikan dana aspirasi.
Menteri Pratikno hanya mengutip imbauan Presiden yang minta semua pihak untuk prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini. Penegasan ini diartikan sebagai sinyal penolakan Presiden terhadap dana aspirasi usulan DPR itu.
Tetapi, baik penjelasan Pratikno maupun pernyataan Menteri Adrinof belum bisa dijadikan pegangan, karena publik sudah tahu bahwa presiden sering berbeda pendapat dengan Wapres maupun para menteri. Demi kejelasan masalah ini, Presiden Jokowi harus memperjelas sikap dan posisinya. Karena itu, semua pihak hendaknya menunggu kejelasan dari Presiden.
Belum finalnya sikap Presiden pun tercermin dari pernyataan Menteri Keuangan yang coba mengambil jalan tengah. Menteri Bambang menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil sikap setelah mempelajari proposal dana UP2DP.
Pemahaman tentang manfaat dana aspirasi sudah melenceng terlalu jauh. Agenda UP2DP bagi setiap anggota DPR adalah tindak lanjut sekaligus pelaksanaan dari UU MD3. Lahirnya UP2DP itu sendiri menjadi kehendak pasal 78 dan pasal 80 UU No.17/2014 itu. Pasal 78 UU MD3 menyangkut sumpah jabatan anggota dewan. Bunyinya, “Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.”
Sedangkan pasal 80 huruf (J) UU yang sama menetapkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Konsekuensi pasal ini tentu keharusan pemerintah mengalokasikan dana UP2DP itu.
Selain pengawasan, persetujuan anggaran, dan pembuatan undang-undang atau legislasi sebagai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), salah satu kewajiban lain dari anggota DPR adalah mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada Pemerintah.
Seperti halnya pejabat pemerintah atau para menteri, setiap kali melakukan kunjungan ke daerah pemilihan, semua anggota DPR pasti pernah menerima keluhan dan permintaan dari masyarakat. Keluhan dan permintaan masyarakat setempat itu selalu dituangkan dalam bentuk proposal.
Tidak berlebihan atau mengada-ada, muatan proposal itu selalu berkait dengan kebutuhan dasar masyarakat setempat, seperti perbaikan jalan atau jembatan, renovasi bangunan sekolah, kebutuhan air bersih, problem jaringan listrik hingga pusat layanan kesehatan.
Proposal dengan muatan seperti itu dititipkan ke anggota DPR karena masyarakat sadar betul mereka tidak punya akses untuk bersuara langsung kepada pemerintah. Betul bahwa tak jauh dari masyarakat setempat, ada pemerintah daerah atau provinsi. Masalahnya, pemerintah setempat begitu sering meremehkan keluhan atau permintaan masyarakat.
Jangankan di pelosok daerah, masyarakat perkotaan sekali pun sering mengeluhkan perilaku pemerintah daerah yang bersikap masa bodoh dengan keluhan dan permintaan masyarakat. Tak usah jauh-jauh mencari perbandingan; masyarakat yang bermukim di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi nyatanya begitu sering mengecam pemerintah daerahnya karena ruas jalan yang sudah rusak selama bertahun-tahun tak pernah diperbaiki.
.
Malas Mengawasi
Konsekuensi logis lainnya adalah pemerintah tidak bisa begitu saja menolak kebutuhan dana anggota DPR untuk membiayai UP2DP itu. Inisiatif DPR ini bukan sesuatu yang dipaksakan, melainkan titah UU. Rasanya menjadi sangat berlebihan jika Presiden dan para menteri harus diingatkan lagi tentang aspek legal-konstitusional UP2DP ini. Payung hukum UP2DP adalah UU No. 17/2014 tentang MD3 itu.
Karena itu, baik pernyataan Menteri Pratikno maupun Menteri Adrinof sebenarnya agak tendensius. Bahkan cenderung sebagai upaya menjerumuskan Presiden. Secara tidak langsung, Presiden didorong untuk melanggar UU No.17/2014 tentang MD3 itu. Kalau sampai pelanggaran UU itu akhirnya benar-benar terjadi, konsekuensinya jelas bahwa Presiden akan berhadap-hadapan langsung dengan DPR.
Pernyataan kedua menteri itu juga bisa disebut sebagai perilaku tak terpuji karena keduanya sudah berupaya membentuk asumsi atau pendapat umum bahwa Presiden sudah pasti menolak dana aspirasi anggota DPR. Kalau asumsi publik sudah dibentuk seperti itu, posisi Presiden akan sangat dilematis ketika tiba waktunya untuk menentukan sikap finalnya. Kalau menolak DPR akan bereaksi dengan tuduhan melanggar UU. Sedangkan kalau menyetujui pun akan mengecewakan dan membingungkan publik yang opininya sudah terlanjur dibentuk.
Demi kepastian sekaligus menghindari kegaduhan, pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR harus melaksanakan UU MD3, khususnya Pasal 78 dan Pasal 80 huruf (J). Selama kampanye menuju pemilihan presiden hingga pelantikannya, Presiden Jokowi berulangkali berjanji untuk selalu taat dan setia kepada UUD 1945, termasuk melaksanakan UU. Janji ketaatan dan kesetiaan yang sama pun diucapkan anggota DPR RI saat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPR. Masing-masing pihak pun tahu betul risiko melanggar UU. Jadi, jangan coba-coba melanggarnya.
Oleh karena itu, para menteri hendaknya tidak terburu-buru dalam bersikap. Para pembantu Presiden perlu memahami UP2DP secara utuh dan komprehensif. Dana Rp20 miliar itu tidak keluar dari struktur APBN. Pun tidak ada upaya DPR mengambilalih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan. Konsep UP2DP hanya usulan program berbasis daerah pemilihan yang justru bisa membantu visi dan misi Presiden tentang pemerataan pembangunan.
Alasan utama para menteri dan juga sebagian masyarakat menolak UP2DP adalah kekhawatiran dana itu dikorupsi. Kalau kekhawatiran itu yang dijadikan alasan utama menolak dana aspirasi, berarti pemerintah masih tetap dengan perilaku lama, yakni malas melakukan pengawasan. Tema pengawasan yang sering didengungkan hanya menjadi sarana pencitraan.
Peluang menyalahgunakan dana aspirasi nyaris tidak ada. Pertama, karena dana itu dipaku dalam struktur APBN. Kedua, karena pemanfaatannya diawasi langsung oleh masyarakat setempat. Kalau pemerintah tidak malas, instrumen pengawasan masih ditambah lagi dengan melibatkan inspektorat jenderal pada setiap pemerintahan provinsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tingkat provinsi. Kalau perlu, pengawasan atas pemanfaatan dana aspirasi DPR juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kredibilitasnya sudah teruji.
Argumen para menteri bahwa dana aspirasi rawan dikorupsi sebenarnya menjadi bentuk lain dari pengakuan pemerintah bahwa pengawasan pembangunan masih jauh dari efektif. Untuk menutup-nutupi kemalasan dan ketidakmampuan melakukan pengawasan itu, dipilih jalan pintas dengan upaya menolak dana aspirasi anggota DPR.
Perilaku malas dan ketidakmampuan bisa ditutupi dengan cara apa pun. Namun, kemalasan dan ketidakmampuan itu tidak boleh mengorbankan kepentingan orang banyak.
.
Referensi :
[1] http://pribuminews.com/16/07/2015/anggota-dpr-bamsoet-pokoknya-presiden-harus-setujui-dana-aspirasi/
Masa Depan Persepakbolaan Indonesia
Sanksi FIFA: Masa depan timnas Indonesia 'makin suram'
Masa depan tim nasional sepak bola Indonesia dikhawatirkan makin terpuruk setelah FIFA memberikan sanksi berupa larangan berlaga di ajang internasional, kata seorang pengamat. "Peringkat sepak bola Indonesia bakal turun terus, karena kita tidak bisa mengikuti turnamen dunia yang masuk agenda FIFA dan lainnya," kata pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).Menurutnya, sangat mungkin timnas Indonesia bisa berada di urutan paling bawah setelah sanksi FIFA itu turun. "Karena untuk menggelar uji coba (dengan negara lain) saja bakal susah."
Kementerian Pemuda dan olah raga meminta masyarakat tidak perlu meratapi secara berlebihan sanksi FIFA tersebut."Sanksi FIFA ini tak perlu diratapi secara berlebihan. Memang kita dihadapkan pada pilihan sulit, karena sementara waktu kita harus prihatin tidak bisa menyaksikan timnas dan klub yang tak bisa berlaga di ajang internasional," demikian rilis resmi Kementerian Pemuda dan olah raga, Minggu (31/05).
Indonesia dijatuhi sanksi larangan berkiprah di laga internasional, karena pemerintah Indonesia -melalui Kemenpora- dianggap telah mencampuri urusan internal PSSI. Pertengahan April lalu, Kemenpora memberikan sanksi pembekuan kepengurusan PSSI karena dianggap tidak mentaati hasil rekomendasi Badan Olahraga profesional Indonesia (BOPI). Rekomendasi itu menyatakan, PSSI dilarang menyertakan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dalam liga sepak bola karena adanya dualisme kepemimpinan. Dalam perjalanannya, PSSI tetap mengizinkan Arema dan Persebaya bertanding, awal Maret 2015 lalu.
Sumber : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150530_indonesia_menpo
Langganan:
Postingan (Atom)